Rabu, 29 September 2010

Konsep Dasar Keselamatan Kerja

Pendahuluan
1. PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
Keselamatan berasal dari kata selamat, yang dapat diartikan sebagai kondisi yang normal dimana tidak terjadi adanya gangguan sistem. Sedangkan Kerja berarti melakukan aktivitas, dan dalam melakukan aktivitas itu terdapat manusia yang melakukan pekerjaan, alat (mesin), tempat kerja (lingkungan) dan bahan yang dikerjakan. Jadi berdasarkan kedua pengertian diatas dapat ditarik defenisi bahwa keselamatan kerja adalah kondisi terciptanya suasana kerja yang aman terhadap orang yang bekerja, mesin (alat) yang digunakan, bahan yang dikerjakan dan tempat (lingkungan) kerja.
2. TUJUAN KESELAMATAN KERJA
    Secara umum tujuan utama keselamatan kerja adalah :
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Memelihara sumber produksi dan mempergunakan secara aman dan efesien.
3. KECELAKAAN AKIBAT KERJA DAN PENCEGAHANNYA.
a.Kerugian yang Disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja.
Pada umumnya kecelakaan menyebabkan kerugian-kerugian antara lain :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Sistem
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian.
b. Klasifikasi Kecelakaan Akibat Kerja
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut :
                 1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
a. Terjatuh
b. Tertimpah benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena Arus listrik
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
i. Dan lain-lain
2. Klasifikasi menurut Penyebab
a. Mesin
• Pembangkit Tenaga
• Mesin penyalur (Transmisi)
• Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
• Mesin pengolah kayu
• Mesin-mesin pertanian
• Mesin-mesin pertambangan
b. Alat Angkut dan Angkat
• Mesin Angkat dan Peralatannya
• Alat angkutan diatas rel
• Alat angkutan udara
• Alat angkutan air
c. Peralatan lain
• Bejana Bertekan
• Dapur pembakar dan pemanas
• Instalasi pendingin
• Instalasi Listrik
• Motor Listrik• Alat-alat listrik (tangan)
• Alat-alat kerja dan perlengkapannya
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
• Bahan peledak
• Debu, gas, cairan dan zat kimia
• Benda-benda melayang
• Radiasi
e. Lingkungan kerja
• Di luar Bangunan
• Di dalam Bangunan
• Di bawah tanah
3. Klasifikasi menurut Sifat luka atau kelainan
a. Patah tulang
b. Diskolasi/keseleo
c. Regang Otot/urat
d. Memar dan luka dalam yang lain
e. Resusitasi
f. Luka
g. Remuk
h. Luka Bakar
i. Keracunan
j. Pengaruh Arus Listrik
k. Strain
l. Pengaruh radiasi
C. Pencegahan
     Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
  1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, misalnya perencanaan konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, PPPK dan pemeriksaan kesehatan.
  2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi misalnya mengenai Konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan, jenis-jenis dan syarat-syarat peralatan industri yang baik, praktek-praktek keselamatan yang umum atau alat-alat perlindungan diri.
  3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
  4. Penelitian yang bersifat teknik, misalnya tentang sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, dll.
  5. Riset Medis, yang meliputi terutama tentang efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis serta keadan-keadaan fisik yang potensial mengakibatkan kecelakaan.
  6. Penelitian Psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
  7. Penelitian secara Statistik, untuk menetapkan karaktristik kecelakaan yang terjadi secara menyeluruh.
  8. Pendidikan, yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, pelatihan atau kursus-kursus yang dimaksudkan untuk peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dibidang keselamatan kerja.
  9. Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
  10. Asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan, misalnya dalam bentuk pengurangan premi bagi perusahaan yang dapat menekan tingkat kecelakaan, dll.
Tugas Mahasiswa :
  1. Masing-masing kelompok mahasiswa menuliskan minimal 2 pertanyaan yang berkenaan dengan materi ini. Pertanyaan disampaikan melalui kotak komentar yang disediakan.
  2. Tuliskan penjelasan mengapa penelitian, pendidikan, dan asuransi dianggap sebagai komponen yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan.






15 komentar:

  1. kelompok Dedo Gusrai S
    1.a apakah sangsi bagi para pekerja yang tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja?
    b. apakah maksud dari asuransi yaitu insentif finansial?, apakah memberi uang kepada perusahaan atau kepada para pekerja?
    2. karena dari penelitian dapat di perkirakan kecelakaan2 apasaja yang mungkin terjadi, dari pendidikan dapat memberikan makna dan pelatihan bagi para pekerja untuk mewaspadai terjadinya kecelakaan. serta asuransi memberi bantuan jaminan finansial.

    BalasHapus
  2. kelompok Dedo Gusrai S
    1.a apakah sangsi bagi para pekerja yang tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja?
    b. apakah maksud dari asuransi yaitu insentif finansial?, apakah memberi uang kepada perusahaan atau kepada para pekerja?
    2. karena dari penelitian dapat di perkirakan kecelakaan2 apasaja yang mungkin terjadi, dari pendidikan dapat memberikan makna dan pelatihan bagi para pekerja untuk mewaspadai terjadinya kecelakaan. serta asuransi memberi bantuan jaminan finansial.

    BalasHapus
  3. DARI KELOMPOK FREDDY SUTARNO SIDABUTAR:

    1.a. dari materi diatas diuraikan jenis kecelakaan yang termasuk dalam keselamatan kerja. mengapa keselamatan kerja bukan untuk semua kecelakaan yang terjadi pada perusahaan dan tenaga kerjanya.

    b. kecelakaan apa yang terjadi jika dilihat dari segi fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan sehingga sehingga harus dilakukan riset medis????

    2.a penelitian dapat mencegah terjadinya kecelakaan karena dengan melakukan penelitian atau riset suatu pekerjaan dalam perusahaan akan menegetahui kecelakaan apa yang akan terjadi dan dari hal itu akan diketahui bagaimana cara mencegah kecelakaan tersebut.

    b. pendidikan dapat mencegah kecelakaan karena dengan pendidikan dan pelatihan yang khusus pada tenaga kerja akan menimbulkan sikap profesional terhadap pekerjaan yang dilakukan sehingga kecelakaan yang akan terjadi dapat dicegah sebaik mungkin.

    c. asuransi dapat mencegah terjadinya kecelakaan karena dengan memberikan asuransi akan memabntu perusahaan dalam hal pembayaran premi kepada karyawan sehingga memperkecil tingkat kecelakaan pada perusahaan

    BalasHapus
  4. Dari Ira Noviyanti Jambak (509331020)
    setelah saya baca materi ini pak, dikatakan bahwa keselamatan kerja Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. oleh karena itu pak, saya ingin menanyakan tentang :

    1. Apakah contoh peralatan yang digunakan untuk keselamatan kerja yang terdapat di jurusan kita saat kita mengadakan praktek ?
    2. Apa contoh bahan-bahan berbahaya yang berkaitan dengan listrik pak??

    sebelumnya pak, maaf jika ada penulisan yang salah dalam pertanyaan saya. Terima kasih.

    BalasHapus
  5. NAMA ANNISA RIZKI 509331007
    setelah saya memebca artikel diatas timbul beberapa pertanyaan yaitu
    I. 1. Undang-undang pasal berapa kah diungkapkannnya tentang keselamatan kerja bagi para pekerja?
    2. Adakah sangsi pada perusahaan jika terjadinya bahaya-bahaya pada karyawanya yang mengalami bahaya tersebut sedangkan pemilik perusahaan itu tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi?atau undang-undang itu hanya berlaku pada pegawai negeri saja?
    II. menurut saya jika penelitian dan pendidikan selama berlangsung tentu tidak menginginkan yang namanya kecelakaan. Karena itu hanya merugikan diri sendiri jadi sebaik mungkin selama penelitian n pendidikan berlansung tentu tidak menginginkan hal itu terjadi. Namun jika terjadi itu hanya unsur diluar keinginan. Maka pihak asuransi akn memberikan bantuannya kepada pihak yang mengalami hal tersebut. Itu kalau selama masa pendidikan dan penelitian berlansung sebelumya telah mengukUti program asuransi. Dan saya pun kurang mengetahui program asurasi itu seperti apa secara spesifik. Sebab saya kurang mengetahui wawasan tentang peraturan yang ada pada asuransi tersebut

    BalasHapus
  6. ali akbar lubis ( 509331004)10 September 2011 pukul 02.20

    sore pak,setelah penjelasan di atas saya ingin menanyakan pada paragraf yang pertama.disana dijelaskan :

    bahwa keselamatan kerja adalah kondisi terciptanya suasana kerja yang aman terhadap orang yang bekerja, mesin (alat) yang digunakan, bahan yang dikerjakan dan tempat (lingkungan) kerja.

    dan yang ingin saya tanyakan :
    1.bagaimana cara menciptakan suasana kerja yang aman tersebut ?

    2.apakah ada alat alat tertentu untuk menjamin keselamatan kerja dalam lapangan ?

    mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan pak,lebih kurang saya ucapkan terima kasih

    hormat saya,

    ali akbar lubis (509331004)

    BalasHapus
  7. dita andestya(509331014)
    malam pak.
    setelah membaca penjelasan di atas saya ingin bertanya?

    1. bagaimana contoh kontak berbahaya , dan juga radiasi dalammteknik elektro?

    2. bagaimana cara kita meneliti Penelitian yang bersifat teknik, misalnya tentang sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu,.saya masih kurang paham pak?

    terima kasih. apabila ada kesalahan mohon maaf ya pak.

    BalasHapus
  8. Pagi pak , setelah pemaparan diatas dan berkenaan apa yang telah bapak tugaskan , saya Ismi Humaira Prita dari reguler 09 ingin menanyakan beberapa pertanyaan , antara lain sbb :

    1.Dari penjelasan diatas disebutkan bahwa kecelakaan akibat kerja dapat dicegah melalui standarisasi . Dalam hal ini berlaku Konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan, jenis-jenis dan syarat-syarat peralatan industri yang baik .
    Yang ingin saya tanyakan seperti apakah jenis-jenis dan syarat-syarat peralatan industri yang baik itu ?

    2. Adakah undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja tersebut diatas?undang-undang pasal berapakah ?

    BalasHapus
  9. Dedy G baringbing(Elektro Reguler'09)
    Selamat Malam Pak..
    Dari pemaparan Diatas saya ingin Bertanya:

    1(a).Bagaimanakah Kondisi Peraturan keselamatan kerja yang baik apabila bekerja di Laut Lepas?
    (Mis:Pengeboran Minyak)

    (b).Apakah Ada Sanksi jika Pimpinan perusahaan/Pabrik Tidak Memperhatikan Keselamatan kerja para pekerjanya?

    2.penelitian, pendidikan, dan asuransi dianggap sebagai komponen yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan karena:
    -Penelitian :akan menyelidiki apa yang menyebabkan kecelakaan,sehingga akan mudah dicarikan solusinya.
    -Pendidikan :Melatih atau memberikan wawasan ttng kecelakaan serta cara mengatasi hal trsbt.
    -Asuransi :memberikn gnti rugi secara finansial sehingga adanya jaminan yang didapat.

    Terima Kasih Pak.

    BalasHapus
  10. Amir Saleh (elektro Reguler 09)
    Assalamualaikum wr.wb
    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah memaparkan penjelasan di atas, hingga menambah wawasan kami.
    Jadi, dari penjelasan di atas ada beberapa pertanyaan yang muncul dari pikiran saya. Diantaranya adalah :
    1. Langkah-langkah apa saja yang kita lakukan sebelum bekerja untuk terwujudnya keselamatan kerja tersebut?. Misalnya seorang teknisi listrik.
    2. Keselamatan kerja itu merupakan hal yang sangat penting. Apakah ada suatu badan yang sudah mengatur tentang keselamatan kerja tersebut? dan apa nama badan itu serta bagaimana cara mereka bekerja ?
    Nah, selanjutnya saya akan menjawab tentang pentingnya penelitian, pendidikan, dan asuransi sebagai komponen yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
    1. Penelitian, merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang nyata. Nah, dengan adanya penelitian tersebut kita mengetahui adanya bahan atau zat yang berbahaya saat kita bekerja. Sehingga dengan penelitian tadi kita dapat mencegah atau menghalangi hal yang berbahaya tersebut.
    2. Pendidikan, merupakan suatu proses belajar untuk memperoleh pengetahuan. Dengan pendidikan inilah kita mengetahui apa yang harus kita lakukan sebelum bekerja.
    3. Asuransi, merupakan suatu badan yang menangani problem anggotanya dengan cara mengganti rugi bila terjadi kecelakaan. Nah, dengan adanya pihak asuransi ini kita bisa dibantu saat mengalami kecelakaan dari segi dana.
    Terima kasih atas penjelasan Bapak.
    Mohon maaf jika terdapat kesalahan penulisan kata.

    BalasHapus
  11. Ricki ananda (509131033)/Reg 09

    1) yang ingin saya tanyakan,,apakah setiap peralatan yang mendukung keselamatan kerja selalu sama..kita misalkan dengan org yang memasang instalasi listrik dengan orang yang bekerja di bagian bangunan.

    2)bagaimana menciptakan suasana kerja yang aman,tetapi lokasi tempat bekerja tidak aman, dan alat2 yang digunakan untuk melindungi diri tidak Bersetandart nasional (tidak optimal)

    *penelitian,pendidikan dan asuransi merupakan peranan penting dalam keselamatan kerja..jadi setiap perusahaan yang mempekerjakan wajib memilik 3 hal diatas,,ada pun fungsi penelitian pendidikan dan asuransi diatas dimaksudkan :

    -penelitian : penelitian merupakan bagian utama untuk mengungkap sesuatu kejadian yang terjadi,dan mengetahui bagaimana kejadian itu bisah terjadi lalu factor2 apa yang menyebabkan nya bisah terjadi..penelitian juga merupakan bagian penting dari keselamatan kerja,sebab ketika terjadi hal2 yang tidak diinginkan, maka penelitian harus dilakukan untuk mengetahui factor apa yang menyebakan kejadian itu terjadi..

    -pendidikan : merupakan sesuatu kegiatan dimana kita diajarkan dari yang tidak tau menjadi tau.dengan pendidikan ditempat kerja kita diajarkan apa yang harus dilakukan/tidak melakukan pada saaat melakukan suatu pekerjaan.

    -asuransi : merupakan pemberian ganti rugi kepada karyawan/pekerja.biasanya asuransi diberikan kepada karyawan yang terkena kecelakaan kerja..jadi pada saat ingin melamar suatu pekerjaan kita harus tau,apakah prusahaan yang akan menjadi tempat kita bekerja menyediakan jasa ganti rugi kepada karyawan a.

    BalasHapus
  12. selamat malam Bapak DOsen terhormat
    kami dari kelompok Sahatma Pangaribuan ingin bertanya:
    1.Mengapa 'Asuransi' dikatakan dapat mencegah kecelakaan kerja sementara asuransi adalah menjamin biaya (tanggung jawab ) jika terjadi kecelakaan kerja.Bagaimanakah para teknisi kwatir jika terjadi kecelakaan kerja sementara mereka di beri asuransi?

    2.Bagaimana melakukan pertolongan pertama bagi kecelakaan kerja?

    BalasHapus
  13. REZA HIDAYAT 509131032 REGULER 2009
    Asslmlkm.Wr.Wb
    I.dari penjelasan materi yg di atas saya ingin menanyakan:
    1. Menurut pendapat Bapak, apakah di dalam suasana praktek setiap teknisi sudah mementingkan keselamatan kerjanya?
    2. melanjutkan pertanyyan No 1, jika belum apa yang harus kita lakukan agar kesadaran kesker tersebut disadari oleh setiap teknisi dalam praktek?
    3. apakah ada keadaan dalam praktek yang tidak memerlukan peralatan kesker?

    jawaban pertanyaan No.II
    karena ketiga hal tersebut lah yang dapat menimbulkan motivasi untuk menyadari kesker yang berasal dari pribadi masing-masing, misalnya jika seseorang memeliki pendidikan tentang kesker dia pasti menyadari pentingnya kesker. begitu juga aspek-aspek lainnya.

    BalasHapus
  14. Pak
    kenapa tidak di posting lagi pelajaran yang baru....

    BalasHapus
  15. Herianto Manik (509431002)
    Bertanya.
    1.Mulai Tahun berapa mulai diberlakukannya UU Ketenagakerjan?
    2.Bagaimana dengan K3 di lingkungan sekolah,apakah perlu juga di buat tanda-tanda K3?

    Penelitian,karena dengan melakukan penelitian kita mengetahui situasi k3 di tempat kerja.

    Pendidikan,pekerja yang memiliki pengetahuan K3 lebih memperhatikan k3 saat bekerja.

    Asuransi,dengan memberikan asuransi kepada pekerja lebih meringankan beban pikiran pekerja saat melaksanakan pekerjaan.

    BalasHapus