Rabu, 29 September 2010

Konsep Dasar Keselamatan Kerja

Pendahuluan
1. PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
Keselamatan berasal dari kata selamat, yang dapat diartikan sebagai kondisi yang normal dimana tidak terjadi adanya gangguan sistem. Sedangkan Kerja berarti melakukan aktivitas, dan dalam melakukan aktivitas itu terdapat manusia yang melakukan pekerjaan, alat (mesin), tempat kerja (lingkungan) dan bahan yang dikerjakan. Jadi berdasarkan kedua pengertian diatas dapat ditarik defenisi bahwa keselamatan kerja adalah kondisi terciptanya suasana kerja yang aman terhadap orang yang bekerja, mesin (alat) yang digunakan, bahan yang dikerjakan dan tempat (lingkungan) kerja.
2. TUJUAN KESELAMATAN KERJA
    Secara umum tujuan utama keselamatan kerja adalah :
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Memelihara sumber produksi dan mempergunakan secara aman dan efesien.
3. KECELAKAAN AKIBAT KERJA DAN PENCEGAHANNYA.
a.Kerugian yang Disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja.
Pada umumnya kecelakaan menyebabkan kerugian-kerugian antara lain :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Sistem
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian.
b. Klasifikasi Kecelakaan Akibat Kerja
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut :
                 1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
a. Terjatuh
b. Tertimpah benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena Arus listrik
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
i. Dan lain-lain
2. Klasifikasi menurut Penyebab
a. Mesin
• Pembangkit Tenaga
• Mesin penyalur (Transmisi)
• Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
• Mesin pengolah kayu
• Mesin-mesin pertanian
• Mesin-mesin pertambangan
b. Alat Angkut dan Angkat
• Mesin Angkat dan Peralatannya
• Alat angkutan diatas rel
• Alat angkutan udara
• Alat angkutan air
c. Peralatan lain
• Bejana Bertekan
• Dapur pembakar dan pemanas
• Instalasi pendingin
• Instalasi Listrik
• Motor Listrik• Alat-alat listrik (tangan)
• Alat-alat kerja dan perlengkapannya
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
• Bahan peledak
• Debu, gas, cairan dan zat kimia
• Benda-benda melayang
• Radiasi
e. Lingkungan kerja
• Di luar Bangunan
• Di dalam Bangunan
• Di bawah tanah
3. Klasifikasi menurut Sifat luka atau kelainan
a. Patah tulang
b. Diskolasi/keseleo
c. Regang Otot/urat
d. Memar dan luka dalam yang lain
e. Resusitasi
f. Luka
g. Remuk
h. Luka Bakar
i. Keracunan
j. Pengaruh Arus Listrik
k. Strain
l. Pengaruh radiasi
C. Pencegahan
     Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
  1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, misalnya perencanaan konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, PPPK dan pemeriksaan kesehatan.
  2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi misalnya mengenai Konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan, jenis-jenis dan syarat-syarat peralatan industri yang baik, praktek-praktek keselamatan yang umum atau alat-alat perlindungan diri.
  3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
  4. Penelitian yang bersifat teknik, misalnya tentang sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, dll.
  5. Riset Medis, yang meliputi terutama tentang efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis serta keadan-keadaan fisik yang potensial mengakibatkan kecelakaan.
  6. Penelitian Psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
  7. Penelitian secara Statistik, untuk menetapkan karaktristik kecelakaan yang terjadi secara menyeluruh.
  8. Pendidikan, yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, pelatihan atau kursus-kursus yang dimaksudkan untuk peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dibidang keselamatan kerja.
  9. Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
  10. Asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan, misalnya dalam bentuk pengurangan premi bagi perusahaan yang dapat menekan tingkat kecelakaan, dll.
Tugas Mahasiswa :
  1. Masing-masing kelompok mahasiswa menuliskan minimal 2 pertanyaan yang berkenaan dengan materi ini. Pertanyaan disampaikan melalui kotak komentar yang disediakan.
  2. Tuliskan penjelasan mengapa penelitian, pendidikan, dan asuransi dianggap sebagai komponen yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan.